MERGER KAMPUS : PERLUKAH INI TERJADI DI PERGURUAN TINGGI ?


Image result for merger perguruan tinggi
Oleh Khairul Azan, dosen STAIN Bengkalis & Ketua DPD GAMa Riau Kabupaten Bengkalis.
  
Perguruan tinggi merupakan unsur fundamental dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional. Kehadiran perguruan tinggi (PT) diharapkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia menuju bangsa yang maju di bidang pemikiran dan keahlian (skill) tentunya akan berkontribusi dalam akselerasi pembangunan bangsa yang bermartabat.

Berbicara perguruan tinggi menjadi sesautu yang hangat untuk didiskusikan, terlebih lagi dengan adanya informasi baik yang diberitakan lewat media televisi, cetak maupun media elektronik terkait permasalahan di perguruan tinggi seperti temuan unsur plagiat dan sekarang pemberitaan tentang wacana Menristek Dikti tentang penggabungan (merger) bagi perguruan tinggi yang jumlah mahasiswanya kurang dari 1.000 (seribu) orang seperti yang diberitakan antaranews.com pada hari Senin, 4 September 2017. Informasi ini di satu sisi menjadi angin segar bagi percepatan mutu pendidikan di Indonesia. Namun di sisi lain tidak dipungkiri bahwa wacana tersebut juga menjadi permasalahan besar bagi perguruan tinggi yang berada pada kategori yang dimaksud. 

Meskipun masih sebatas wacana tentunya kita harus menyikapi secara seksama karena sebuah wacana merupakan cikal bakal lahirnya sebuah kebijakan. Kebijakan yang diambil harus bisa mengentaskan permasalahan yang ada serta bermanfaat untuk semua kalangan. Kebijakan yang dirumuskan berasal dari analisa secara komprehensif dan memakan waktu lama. Sehingga bisa dikatakan kebijakan negara bukanlah produk dari hasil renungan satu dua hari. Layaknya seekor ikan yang memiliki banyak tulang. Tulang tersebut dianalogikan sebagai komponen-komponen yang mempengaruhi struktur bangunan pendidikan di Indonesia. Sehingga ketika terjadi permasahalan tidak langsung serta-merta lahir kebijakan yang hanya berdasarkan pada pertimbangan satu komponen saja melainkan melalui analisa komponen lainnya. Begitulah proses dalam merumuskan kebijakan. Sehingga jangan sampai terjadi seperti pepatah mengatakan “gara-gara tinta setitik rusak air sebelanga”. 

Beranjak dari isu yang berkembang seperti yang dijelaskan di atas tentang wacana kebijakan Menristek Dikti (Mohamad Nasir) yang mengatakan bahwa bagi peguruan tinggi (PT) yang jumlah mahasiwanya kurang dari seribu orang harus di merger dengan perguruan tinggi lainnya dan ditargetkan 2019 sudah berlaku dengan jumlah 1.000 PT. Wacana ini bertujuan agar PT menjadi sehat, karena sebagian besar kampus kecil itu tidak sehat keuangannya. Beliau juga memberikan contoh PT di bawah naungan Muhammadiyah cukup banyak, namun  ternyata tidak satu Yayasan. Lebih lanjut menurut Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti, Patdono Suwijo menyatakan di Indonesia terdapat 4.529 PT yang terdiri dari 70 persennya adalah perguruan tinggi kecil. Sehingga dikatakan akibat banyaknya perguruan tinggi kecil berdampak pada angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi hanya 45 persen. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Tiongkok, dengan jumlah penduduknya 1,4 milliar jiwa namun jumlah perguruan tingginya hanya sebanyak 2.824 dan APKnya lebih tinggi dari Indonesia. Begitu juga dengan Malaysia, dan Singapura (antaranews.com). 

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami secara implementatif wacana ini bisa saja terjadi ketika kebijakan merger tersebut hanya berlaku pada PT dalam naungan Yayasan yang sama. Sehingga prinsip efisiensi barangkali bisa diwujudkan karena pengelolaan keuangannya sudah satu payung. Namun ketika itu diterapkan pada PT yang secara Yayasan berbeda, ini akan menjadi permasalahan besar ketika tidak adanya kerjasama yang baik antar Yayasan. Karena berdirinya PT baru tidak sepenuhnya hanya didasari pada tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa semata namun saat ini kehadiran PT juga sudah mengarah pada komersialisasi dan politisasi di sektor pendidikan. Di samping itu permasalahan lain yang juga akan muncul yang perlu dipertimbangkan terkait sengketa aset PT akibat merger yang berlaku.  

Lebih lanjut jika berbicara APK Indonesia masih jauh bila dibandingkan dengan negara lain seperti Tiongkok, Malaysia dan Singapura menurut penulis ini kurang mendukung. Kerena jika dibandingkan antara Indonesia dengan Tiongkok, Malaysia dan Singapura jelas ada perbedaan yang signifikan baik dari tingkat ekonomi dan kondisi geografis. Sehingga kedua faktor tersebut juga menjadi alasan utama mengapa APK kita masih rendah. Di samping itu faktor lain kenapa APK kita masih rendah juga disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi kehidupan manusia serta mutu lulusan yang tidak sesuai dengan tuntutan lapangan pekerjaan yang disebabkan kurikulum PT yang tidak relevan dengan kebutuhan, sehingga berakibat pada menurunya minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan. 

Dengan demikian sebetulnya kalau ditinjau dari sektor ekonomi dan geografis kehadiran PT kecil khususnya di daerah justru membantu dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk tetap mengenyam pendidikan terutama bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi di bawah rata-rata dan bertempat tinggal di daerah terpencil dengan kondisi geografis yang jauh dari perkotaan. 

Namun perlu dicatat perlu ada usaha dan pembenahan dalam penyelenggaraan PT kecil yang harus dilakukan untuk mendongkrak APK kita menurut hemat penulis tanpa harus di merger diantaranya: 1) meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan bagi kehidupan, 2) meningkatkan pembiyaan pendidikan, 3) meningkatkan layanan pendidikan yang berbasis pada budaya mutu, 4) menyediakan kurikulum pendidikan sesuai standar yang mengarah pada kebutuhan di lapangan.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.