MENYIKAPI PERMENRISTEKDIKTI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DOSEN DAN PROFESSOR


Oleh Dian Fadhilawati,  pemerhati pendidikan dan komunitas dosen mengajar.
Image result for permenristekdikti no 20 tahun 2017
Peraturan Kemenristek Dikti Nomor  20 Tahun  2017, dapat mengakibatkan bahwa dosen di PerguruanTinggi Negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar tidak bisa nyenyak tidur. Karena mereka harus getol untuk melakukan penelitian dan publikasi karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi tinggi agar tunjangan profesi dan kehormatan aman.

Sebagaimana penulis amati di dalam Peraturan Kemenristek Dikti Nomor 20 Tahun 2017, untuk mendapatkan tunjangan profesi dan kehormatan, dosen dengan Jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi atau paling sedikit 1karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional,selain itu mereka harus menghasilkan buku atau paten atau karyaseni monumental, sedangkan dosen dengan jabatan Guru Besar mereka dituntut untuk menerbitkan paling sedikit  3 karya ilmiahyang diterbitkan dalam jurnal internasional atau 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, serta menghasilkan buku, paten atau karyaseni monumental.

Lebih lanjut , Mohammad Nasir,  Menteri Riset danPendidikanTinggi menyatakan bahwa evaluasi atas tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan professor akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Untuk pertama kali, evaluasi akan dilaksanakan pada bulan November 2017 dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun 2015. Apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, pemerintah akan menghentikan sementara tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor.(Kompas, 31Januari 2017).

Peraturan tersebut secara tidak langsung jelas bisa menjadi suatu peluang emas, tantangan atau bahkan distorsi pskilogis bagi dosen khususnya bagi mereka dengan jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar. Bagi dosen yang memiliki semangat luar biasa untuk meneliti dan menulis buku atau karya ilmiah, tentu hal ini akan merupakan suatu peluang emas untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya,mengembangkan eksistensi dan keprofesionalismenya.Sebaliknya, hal ini bisa merupakan suatu distorsi atau tekanan psikologis tersendiri bagi mereka yang tidak mempunyai passion untuk meneliti dan menulis . Lalu apa yang akan terjadi? 

Dilihat dari sisi positive, peraturan pemerintah tersebut merupakan terobosan yang sangat bagus untuk meningkatkan kualitas dosen agar dapat sejajar dengan dosen-dosen dari negara lain. Karena kesuksesan sebuah PTN atau PTS bias diukur salah satunya dengan banyaknya luaran atau publikasi karya ilmiah dosen yang dimuat baik di jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereprutasi misalnya berindex SCOPUS. Tentu saja dengan adanya semangat untuk melakukan penelitian dan publikasi jurnal ilmiah baik nasional atau internasional dari dosen-dosen di Indonesia diharapkan akan mampu member sumbangsih bagi kemajuan pendidikan  di Indonesia  atau masyarakat global.Tetapi kita juga harus waspada terhadap menjamurnya jurnal abal-abal, jangan sampai kita diodohi atau membodohi diri kita sendiri untuk mempublikasikan karya kita di jurnal abal-abal. Kita harus tahu benar mana jurnal yang bagus dan sesuai dengan bidang kita, jangan asal terbit cepat karena uang dengan embel-embel internasional dan berindex SCOPUS.

Seorang dosen harus meniliti,dan bias mempublikasikan hasil penelitiannya  agar bermanfaat untuk masyarakat, oleh karena itu dosen juga wajib belajar menulis sesuai kaidah yang seharusnya tahap demi tahap, menjadikan menulis sebagai habit, dan mengembangkan diri megikuti pelatihan-pelatihan penulisan karyai lmiah dari para expert agar tulisan atau karyanya bias layak sebagai karya seorang dosen. Apalagi dosen dengan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.Tidak mau meneliti, tidak mau menulis, tidak mau publikasi sama dengan tidak dapat tunjangan itu sudah resiko, kalau mau cair ya meneliti, nulis dan publikasi. Menurut penulis himbauan pemerintah itu tidak hanya akan meningkatkan kualitas dosen itu sendiri tapi juga akan mengangkat nama bangsa Indonesia di mata pendidikan dunia. Seperti yang dilaporkan di kompas 31/1/17 pemerintah berharap bisa meningkatkan jumlah karya ilmiah dosen dan peneliti Indonesia yang dipublikasikan di jurnal internasional. 

Pada tahun 2016, jumlah publikasi dosen dan peneliti Indonesia di jurnal internasional sekitar 10.000 publikasi. Jumlah tersebut relatif sedikit dibandingkan dengan jumlah dosen, peneliti, dan mahasiswa S-3 di Indonesia yang mencapaisekitar 150.000 pada tahun 2015.  Pada tahun 2017ini, pemerintah mentargetkan publikasi di jurnalinternasional naik menjadi 15.000 sampai 16.000 publikasi. Tetapi bagaimna hasilnya kita tidak tahu apakah kebijakan pemerintah ini efektif atau tidak kita lihat nanti pelaporan data berikutnya. Penulis berharap semoga pemerintah tidak hanya menekankan pada target kuantitas tapi juga kualitas dari publikasi , untuk menjadi berkualitas dosen juga perlu dana dan sarana. Apalagi untuk dosen yang bekerja di kampus kecil atau sedang berkembang dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk menjadikannya berkualitas.






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.